IKM SURVEY

Menyiapkan aset aplikasi...

Tarik Untuk Segarkan
Informasi Resmi

Penetapan Tarif Resmi Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024

09 September 2026 Humas Kanim Bengkulu
Penetapan Tarif Resmi Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024

Sosialisasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian terbaru sesuai PP No. 45 Tahun 2024 yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Melalui regulasi ini, tersedia pilihan paspor elektronik masa berlaku 5 tahun (Rp 650.000) dan 10 tahun (Rp 950.000), serta pengaturan denda kehilangan dan kerusakan paspor. Pastikan Anda mengisi survei kepuasan layanan kami setelah melakukan permohonan paspor.

Bagaimana Penilaian Anda?

Bantu kami mengetahui kualitas layanan yang Anda rasakan.

Isi Survei IKM