Penetapan Tarif Resmi Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
09 September 2026
Humas Kanim Bengkulu
Sosialisasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian terbaru sesuai PP No. 45 Tahun 2024 yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Melalui regulasi ini, tersedia pilihan paspor elektronik masa berlaku 5 tahun (Rp 650.000) dan 10 tahun (Rp 950.000), serta pengaturan denda kehilangan dan kerusakan paspor. Pastikan Anda mengisi survei kepuasan layanan kami setelah melakukan permohonan paspor.
Bagaimana Penilaian Anda?
Bantu kami mengetahui kualitas layanan yang Anda rasakan.